PENGERTIAN
SYARIAH
I.
PENDAHULUAN
Manusia adalah makhluk bermasyarakat, yang tidak dapat hidup
sendiri, tidak sebagai halnya binatang. Manusia memerlukan pertolongan satu
sama lainnya dan persekutuan-persekutuan dalam memperoleh kemajuannya.
Disamping itu tiap-tiap individu manusia masing-masing mempunyai kepentingan,
dari awal sampai akhir hidupnya, bahkan sejak sebelum dilahirkan ke dunia,
sudah mempunyai kepentingan, juga sampai sesudah dikuburkannya.
Supaya keadilan dan tata tertib hidup dapat dipelihara dengan
semestinya, diperlukan peraturan, adanya hukum, adanya undang-undang yang dapat
melaksanakan dengan sempurna dan seksama. Untuk mencegah penyerobotan dan
penganiayaan dalam masyarakat, manusia memerlukan hukum yang mengatur peri
kehidupan yang adil, memerlukan hakim sebagai pelaksana hukum, menjaga keadilan
agar kepentingan bersama dapat dilaksanakan seperti yang diharuskan oleh
peraturan itu.
II.
RUMUSAN MASALAH
A.
Apa definisi syariah?
B.
Bagaimana perbedaan
syariah dengan fiqh?
III.
PEMBAHASAN
A.
Definisi Syari’ah
Menurut bahasa syari’ah berasal dari kata Syara’a- Yasro’u-
syari’atan yang bermakna jalan yang lurus atau jalan yang dilalui air terjun.[1]
Sedangkan menurut istilah ialah titah allah yang mewujudkan suatu
hukum yakni yang dihadapkan para mukallaaf yang berhubungan dengan perbuatan manusia dengan Tuhannya, manusia dengan
makhluq lainnya, atau
kaidah yang di nashkan syara´ mengenai suatu permasalahan yang bersumber langsung dari Allah SWT.
Syariát tidak lepas dari tiga aspek pertama hakim, ialah pencipta hukum
yaitu Allah SWT, karena allahlah sumber pertama dalam syari´át. Kedua mahkum
fieh ialah perbuatan, tempat, yang bersangkutan dengan hukum syara
tersebut. Ketiga mahkum alaih ialah pribadi manusia yang dibebani hukum
syara.[2] Sedangkan menurut At-Tahawi syariah adalah
hukum-hukum yang disyariatkan Allah untuk hamba-hambanya yang didatangkan oleh
seorang nabi, baik berkaitan dengan cara mengerjakan amal, yang dinamakan fariiyyah
amaliyyah, yang untuknya didewankann ilmu fiqih maupun yang berkaitan
dengan i’tiqod yang dinamai ashliyyah i’tiqodiyyah yang untuknya
didewankan ilmu kalam.[3]
B.
Perbedaan Syariah dengan Fiqh
Dalam kehidupan
seharih-hari banyak kesalahan dalam pengartian syariah dan fiqh. Oleh karena
itu kami menyajikan beberapa perbedaan antara syariah dan fiqh, diantaranya:[4]
1.
Dari segi objek
Syariah
Objeknya bukan meliputi batiniyah saja, akan
tetapi juga membahas lahiriyah kepada tuhannya.
Fiqih
Objeknya peraturan manusia yaitu hubungan
lahiriyah manusia dengan manusia, manusia dengan makhluq hidup.
2.
Dari segi sumber pokok
Syariah
Yaitu berasal dari wahyu ilahi, atau dari
kesimpulan yang diambil wahyu ilahi
Fiqih
Berasal dari pemikiran manusia atau
kebiasaan-kebiasaan yang terdapat dalam masyarakat, atau hasil ciptaan manusia
yang berupa peraturan atau UU.
3.
Dari segi sanksi
Syariah
Pembahasan Tuhan diyaumul ma’syar, didunia pun
ada tetapi banyak manusia yang tidak merasakan.
Fiqih
Semua sanksi bersifat skunder, dengan menunjuk
seseorang, negara sebagai pelaksana.
IV.
KESIMPULAN
Dari beberapa uraian diatas para pemakalah
menyimpulkan bahwa pengertian syariah adalah jalan yang lurus atau jalan yang
dilalui air terjun, atau dalam pengertian istilah titah Allah yang mewujudkan
suatu hukum atau kaidah syara mengenai suatu permasalahan yang langsung bersumber
dari Allah SWT.
Perbedaan syariah dengan fiqih secara pokok:
Syariah: Berasal darri Quran dan Hadits,
bersifat fundamental, hukumnya bersifat qath’i, langsung dari Allah yang
terdapat dari Quran ataupun Hadits.
Fiqih: karya manusia yang dapat diubah, banyak
berbagai ragam, berasal dari ijtihad pemahaman manusia yang dirumuskan
mujtahid.
V.
PENUTUP
Demikian makalah yang dapat kami sampaikan. Kami sadar diri makalah
ini jauh dari kata sempurna. Untuk itu kritik dan saran yang membangun sangat
kami butuhkan untuk pengembangan makalah berikutnya. Semoga makalah ini menjadi
refrensi dan menambah pengetahuan kita semua pada umumnya, dan pemakalah lebih
khususnya.
DAFTAR
PUSTAKA
Ash-Syiddieqy, Tengku Muhammad Hasbi. 1999, Pengantar
Ilmu Fiqih, Semarang: Pustaka Rizki Putra
Ash-Syiddieqy, Hasbi. 1967, Pengantar Ilmu Fiqih, Djogjakarta:
CV. Mulya
Jumantoro, Totok. 2005, Kamus Ilmu Ushul
Fiqih, Jakarta: Sinar Grafika Offsite
http://syariahdanfiqih.blogspot.com/2011/09/pengertian-persamaan-dan-perbedaan.html