Minggu, 28 April 2013

PENGERTIAN SYARIAH


PENGERTIAN SYARIAH



       I.            PENDAHULUAN
Manusia adalah makhluk bermasyarakat, yang tidak dapat hidup sendiri, tidak sebagai halnya binatang. Manusia memerlukan pertolongan satu sama lainnya dan persekutuan-persekutuan dalam memperoleh kemajuannya. Disamping itu tiap-tiap individu manusia masing-masing mempunyai kepentingan, dari awal sampai akhir hidupnya, bahkan sejak sebelum dilahirkan ke dunia, sudah mempunyai kepentingan, juga sampai sesudah dikuburkannya.
Supaya keadilan dan tata tertib hidup dapat dipelihara dengan semestinya, diperlukan peraturan, adanya hukum, adanya undang-undang yang dapat melaksanakan dengan sempurna dan seksama. Untuk mencegah penyerobotan dan penganiayaan dalam masyarakat, manusia memerlukan hukum yang mengatur peri kehidupan yang adil, memerlukan hakim sebagai pelaksana hukum, menjaga keadilan agar kepentingan bersama dapat dilaksanakan seperti yang diharuskan oleh peraturan itu. 

    II.            RUMUSAN MASALAH
A.   Apa definisi syariah?
B.   Bagaimana perbedaan syariah dengan fiqh?

 III.            PEMBAHASAN
A.  Definisi Syari’ah
Menurut bahasa syari’ah berasal dari kata Syara’a- Yasro’u- syari’atan yang bermakna jalan yang lurus atau jalan yang dilalui air terjun.[1]
Sedangkan menurut istilah ialah titah allah yang mewujudkan suatu hukum yakni yang dihadapkan para mukallaaf yang berhubungan dengan perbuatan manusia dengan Tuhannya, manusia dengan makhluq lainnya, atau kaidah yang di nashkan syara´ mengenai suatu permasalahan yang bersumber langsung dari Allah SWT. Syariát tidak lepas dari tiga aspek pertama hakim, ialah pencipta hukum yaitu Allah SWT, karena allahlah sumber pertama dalam syari´át. Kedua mahkum fieh ialah perbuatan, tempat, yang bersangkutan dengan hukum syara tersebut. Ketiga mahkum alaih ialah pribadi manusia yang dibebani hukum syara.[2] Sedangkan menurut At-Tahawi syariah adalah hukum-hukum yang disyariatkan Allah untuk hamba-hambanya yang didatangkan oleh seorang nabi, baik berkaitan dengan cara mengerjakan amal, yang dinamakan fariiyyah amaliyyah, yang untuknya didewankann ilmu fiqih maupun yang berkaitan dengan i’tiqod yang dinamai ashliyyah i’tiqodiyyah yang untuknya didewankan ilmu kalam.[3]

B.  Perbedaan Syariah dengan Fiqh
Dalam kehidupan seharih-hari banyak kesalahan dalam pengartian syariah dan fiqh. Oleh karena itu kami menyajikan beberapa perbedaan antara syariah dan fiqh, diantaranya:[4]
1.      Dari segi objek
Syariah
Objeknya bukan meliputi batiniyah saja, akan tetapi juga membahas lahiriyah kepada tuhannya.
Fiqih
Objeknya peraturan manusia yaitu hubungan lahiriyah manusia dengan manusia, manusia dengan makhluq hidup.
2.      Dari segi sumber pokok
Syariah
Yaitu berasal dari wahyu ilahi, atau dari kesimpulan yang diambil wahyu ilahi
Fiqih
Berasal dari pemikiran manusia atau kebiasaan-kebiasaan yang terdapat dalam masyarakat, atau hasil ciptaan manusia yang berupa peraturan atau UU.
3.      Dari segi sanksi
Syariah
Pembahasan Tuhan diyaumul ma’syar, didunia pun ada tetapi banyak manusia yang tidak merasakan.
Fiqih
Semua sanksi bersifat skunder, dengan menunjuk seseorang, negara sebagai pelaksana.

 IV.            KESIMPULAN
Dari beberapa uraian diatas para pemakalah menyimpulkan bahwa pengertian syariah adalah jalan yang lurus atau jalan yang dilalui air terjun, atau dalam pengertian istilah titah Allah yang mewujudkan suatu hukum atau kaidah syara mengenai suatu permasalahan yang langsung bersumber dari Allah SWT.
Perbedaan syariah dengan fiqih secara pokok:
Syariah: Berasal darri Quran dan Hadits, bersifat fundamental, hukumnya bersifat qath’i, langsung dari Allah yang terdapat dari Quran ataupun Hadits.
Fiqih: karya manusia yang dapat diubah, banyak berbagai ragam, berasal dari ijtihad pemahaman manusia yang dirumuskan mujtahid.




    V.            PENUTUP
Demikian makalah yang dapat kami sampaikan. Kami sadar diri makalah ini jauh dari kata sempurna. Untuk itu kritik dan saran yang membangun sangat kami butuhkan untuk pengembangan makalah berikutnya. Semoga makalah ini menjadi refrensi dan menambah pengetahuan kita semua pada umumnya, dan pemakalah lebih khususnya.


























DAFTAR PUSTAKA

Ash-Syiddieqy, Tengku Muhammad Hasbi. 1999, Pengantar Ilmu Fiqih, Semarang: Pustaka Rizki Putra
Ash-Syiddieqy, Hasbi. 1967, Pengantar Ilmu Fiqih, Djogjakarta: CV. Mulya
Jumantoro, Totok. 2005, Kamus Ilmu Ushul Fiqih, Jakarta: Sinar Grafika Offsite
http://syariahdanfiqih.blogspot.com/2011/09/pengertian-persamaan-dan-perbedaan.html


















[1]. Tengku Muhammad Hasbi ash-Syidieqy. Pengantar Ilmu Fiqih. (Semarang: Pustaka Rizki Putra. 1999). Hlm 5
[2]  Hasbi ash-Syidieqy. Pengantar Ilmu Fiqih. (Djokjakarta: CV. Mulya. 1967). Hlm 11
[3] .Totok Jumantoro. Kamus Ilmu Ushul Fiqih. (Jakarta: Sinar Grafika Offsite. 2005). Hlm 307 
[4].http://syariahdanfiqih.blogspot.com/2011/09/pengertian-persamaan-dan-perbedaan.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar